Di Sragen, Jawa Tengah, Ketua AMM Sragen, Eko Wijiono, mengaku menemukan penggelembungan suara di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di seluruh kecamatan di Sragen. Penggelembungan suara itu, menurutnya dilakukan untuk memenangkan paslon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Jadi kami berdasarkan aplikasi yang dimiliki oleh KPU dan kami sudah screenshot. Kami ambil datanya, sebagai contoh di Kragilan itu suara sah hanya 243, tetapi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat 752 di situ. Padahal di data C1 itu hanya 70 suara,” terang Eko dilansir dari Solopos, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan tidak mungkin dalam satu TPS terdapat lebih dari 300 pemilih. Menurut temuan mereka, penggelembungan suara ini sedikitnya terjadi di 115 TPS dengan total 20.000 suara. Mereka juga mengeklaim menemukan penggelembungan suara di salah satu TPS di Desa Sigit. Kecamatan Tangen. Mereka menyebut jumlah suara sah hanya 162 suara, namun paslon 2 (Prabowo-Gibran) dan paslon 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) masing-masing memperoleh lebih dari 800 suara.
Indikasi penggelembungan suara tersebut menurutnya terjadi ketika proses unggah data di atas pukul 24.00 WIB. Pihaknya mengaku juga telah melakukan protes kepada petugas TPS setempat. “Artinya ini merata dan ini adalah kejahatan politik, kejahatan pemilu. Saya kira tidak baik untuk dilanjutkan dalam proses kita berdemokrasi sebenarnya. Dalam proses demokrasi ini menang dan kalah itu hal biasa tetapi kalau kecurangan ini kemudian dilanjutkan dibiarkan maka ini akan merusak sendi-sendi demokrasi,” kata dia.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Kukuh Cahyono, menguraikan hingga Sabtu kemarin belum ada temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024, kecuali pemungutan suara ulang (PSU) di Tenggak Sidoharjo. Kukuh menyebut ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu bisa datang langsung ke Bawaslu Sragen dengan membawa bukti. Pihaknya bakal memasukkan laporan tersebut ke formulir laporan.
Di Jakarta, peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi (Pusad), Kiki Rizki Yoctavian membeberkan data lain yang didapat dari pemilu2024.kpu.go.id. Salah satu yang disoroti Kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil DKI Jakarta II Versi tanggal 17 Feb 2024 pukul 19:30:00 dengan Progress: 4872 TPS dari 9844 TPS (49.49 persen). “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki dilansir dari laman JPNN, Minggu (18/2/2024).
Kiki menyebutkan, dalam data yang disajikan KPU, perolehan suara seluruh caleg dari 18 partai peserta di dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sirekap berjumlah 12.387.937 suara. Sementara total perolehan suara seluruh Partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.
“Bila digabungkan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara. Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50 persen TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” terangnya.
“Penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49.49 persen TPS. Bagaimana nanti kalau jumlah TPS masuk menjadi 100 persen? Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” kata Kiki menambahkan.
Lebih lanjut, dijelaskan Kiki bahwa suara-suara hantu KPU dalam bentuk penggelembungan suara tidak hanya terjadi di dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil dapil lainnya juga baik DPR RI, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dia menambahkan, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik, melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.





