Sidang MK Soal Ijazah Gibran: Adu Bukti Syarat Pendidikan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Setwapres)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterbukaan hakim dan kedudukan hukum pemohon menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka terang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan jelang sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026), pukul 19.00 WIB.

“Persidangan ini berlanjut, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa lagi bermain petak umpet. MK harus membuka ini seterang-terangnya,” kata Ahmad Yani. Baginya, kasus ini tak bisa ditepis lewat alasan kepastian hukum semata.

Status Dokumen Kesetaraan

Ihwal syarat pencalonan, Ahmad menyoroti surat keterangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu mencatat pendidikan kelas 12 Gibran di UTS Insearch Sydney setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bacaan Lainnya

Ahmad menilai surat tersebut kualitatif dan bukan ketetapan penyetaraan ijazah resmi. “Belum dapat dibuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA setingkat. Oleh karenanya, tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengkritik minimnya verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai tidak melakukan pengecekan mendalam layaknya verifikasi ijazah pada pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota.

Panggilan Menghadap Gibran

Pemohon gugatan, Denny Indrayana, mendesak MK menghadirkan Gibran langsung ke persidangan. Ia beralasan sang Wakil Presiden adalah pihak yang paling menguasai detail riwayat pendidikannya secara utuh.

“Yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri,” kata Denny dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Denny juga meminta Kementerian Hukum dipanggil terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu dinilai cacat karena mengecualikan lulusan luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA.

Hambatan Kedudukan Hukum

Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan menilai proses pembuktian di MK bakal sangat sulit. Dalam perbincangan di iNews TV, ia meragukan durasi persidangan yang singkat cukup untuk membedah perkara secara menyeluruh.

Edi juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan jeda waktu pengajuan gugatan. Berdasarkan aturan KPU, batas maksimal pengajuan keberatan adalah tiga hari setelah hasil pemilihan presiden diumumkan secara resmi.

Ia menegaskan pihak yang paling berhak mengajukan protes adalah kandidat rival. “Seharusnya yang melakukan gugatan itu adalah para capres yang harusnya memang keberatan mungkin pada saat itu,” ucap Edi.

“Kalau kita lihat dari banyak pemberitaan itu lebih kepada persyaratan calon. Harusnya kalau memang ini dipersoalkan, itu masuk di dalam KPU pada saat pendaftaran itu dipersoalkan,” sambung Edi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan