Kemenhaj mencatat 50 persen dari 3.631 penyelenggara umrah di Indonesia berstatus tidak aktif. Pemerintah segera memberlakukan digitalisasi perizinan guna mencegah penipuan jemaah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyatakan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia perlu dibenahi secara menyeluruh. Langkah tersebut mendesak dilakukan seiring dengan tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Ribuan Agen Umrah Tidak Aktif
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), Kemenhaj mencatat ada 3.631 PPIU yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut dalam kondisi tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif,” kata Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Atty merinci, sekitar 200 PPIU di antaranya berstatus tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, 60 PPIU lainnya nonaktif lantaran masih dalam proses harmonisasi data.
Kerentanan Literasi Jemaah
Ihwal kepatuhan agen, Atty menyoroti temuan di lapangan yang menunjukkan banyak jemaah diberangkatkan menggunakan biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin. Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, tetapi separuh dari kelompok pengolah data tersebut justru berstatus tidak aktif. Tingkat kepatuhan penyelenggara umrah saat ini terbelah seimbang di angka 50:50.
Selain itu, Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat. Calon jemaah umrah dinilai masih sangat mudah teperdaya oleh promosi instan melalui selebaran (flyer) dan pemengaruh (influencer) di media sosial tanpa memverifikasi legalitas agen penyelenggara terlebih dahulu.
Digitalisasi Penuh Perizinan
Sebagai solusi konkret, Kemenhaj segera memperbarui total sistem perizinan agar birokrasi lebih transparan dan efisien. Pemerintah meyakini digitalisasi perizinan serta penguatan pengawasan berbasis data dapat menekan ruang gerak agen perjalanan nonprosedural. Masyarakat juga diimbau selalu mengecek legalitas PPIU lewat saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan ibadah.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” ujar Atty. ***




