Menelusuri jejaring politik, ormas, dan lembaga negara di balik wacana penghargaan paling kontroversial tahun ini.
Di tengah gegap peringatan Hari Pahlawan 10 November, satu nama lama kembali mengisi ruang perdebatan publik: H.M. Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia.
Nama itu disebut masuk dalam daftar sepuluh calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2025.
Kabar ini tidak muncul tiba-tiba. Ia merupakan hasil perjalanan panjang yang melibatkan pejabat negara, partai politik, ormas Islam, kelompok petani, dan sejarawan—masing-masing membawa alasan dan agenda sendiri.
Jalur Resmi Negara: Dari Kabupaten ke Dewan Gelar
Secara prosedural, pengusulan Soeharto tidak datang dari istana atau partai, melainkan melalui jalur resmi Kementerian Sosial.
Mekanismenya panjang: dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di Jawa Tengah, naik ke provinsi, lalu diverifikasi Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kemensos, sebelum akhirnya dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan nama Soeharto “sudah memenuhi syarat formal dan historis” setelah dikaji sejak 2010-an. “Tak bisa ujug-ujug. Semua melalui tahapan dan kriteria sebagaimana pahlawan lain,” ujarnya di Jakarta, 2025.
Dewan GTK menilai Soeharto memiliki dua jasa besar. Pertama, jasa militer, terutama perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Operasi Trikora Irian Barat.
Dan kedua, jasa pembangunan, yang dianggap membawa stabilitas ekonomi nasional.





