Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangannya terborgol. Dia digiring oleh petugas KPK dan bakal menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Sebelum diperiksa lagi dan ditahan, Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Sebenarnya KPK memanggil Hasto untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Senin, 17 Februari. Namun waktu itu Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Mengaku Siap Ditahan
Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku siap lahir batin jika harus ditahan KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” kata Hasto, menjawab pertanyaan wartawan soal kesiapannya jika langsung ditahan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, Hasto masih berharap tidak ditahan. Hasti menganggap, jika ia ditahan, itu adalah wujud hukum yang tebang pilih.
“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ujar Hasto.
Kasus Hasto
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK waktu itu menetapkan Wahyu Setiawan—yang saat itu Komisioner KPU RI—orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah melakoni proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara Harun Masiku masih buron. Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
KPK menduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel.
Donny juga disebut KPK disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku dengan memerintahkan Harun merendam ponselnya sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.***





