samudrafakta.com

Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli, Ini Alasannya

Hari Anak Nasional—disingkat HAN—diperingati setiap tanggal 23 Juli. HAN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984.

Peringatan HAN adalah upaya pemerintahan untuk membina anak-anak Indonesia. Sebab nantinya, anak-anak inilah yang akan memimpin dan mengarahkan ke mana negara ini menuju.

Mengutip Pedoman HAN 2023, Hari Anak Nasional tercipta lantaran adanya Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945. Dalam landasan konstitusionil negara ini, pemerintah menetapkan sebuah pemenuhan sekaligus perlindungan bagi anak-anak.

Selang 34 tahun setelah UUD RI 1945 ditetapkan, pemerintah mengesahkan UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak. Penerbitan aturan itu sebagai bentuk kerja pemerintah untuk mengembangkan anak-anak sebagai penerus cita-cita bangsa. Agar anak-anak nantinya mampu memikul tanggung jawab tersebut, mereka mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar—baik  secara rohani, jasmani maupun sosial.

Pada tahun 1984, pemerintah akhirnya menetapkan Hari Anak Nasional secara resmi. Penetapan  diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984.

Tanggal 23 Juli dipilih karena bertepatan dengan lahirnya UU tentang Kesejahteraan Anak, yang disahkan pada 23 Juli 1979. Atas dasar itulah kemudian setiap tanggal 23 dibuat menjadi Hari Anak Nasional.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Raih 4 Penghargaan Tingkat Jatim dan Nasional dalam Sepekan

Setiap peringatan HAN pasti ada temanya. Untuk tema tahun 2023, Pemerintah—dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang bertindak dalam menyusun sistematika peringatan HAN setiap tahunnya—menetapkan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. 

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment