samudrafakta.com

Segini Besar Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin setelah Pensiun Nanti

JAKARTA – Dalam beberapa pekan ke depan Indonesia akan mengadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Artinya, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan segera berakhir. Mereka bakal resmi meninggalkan status penghuni Istana pada 20 Oktober 2024—atau sekitar sembilan bulan lagi.

Layaknya para abdi negara pada umumnya, sebagai mantan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Ma’ruf bakal mendapatkan uang pensiun. Dan belum lama ini pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12 persen.

Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Sesuai PP tersebut, pensiunan PNS golongan I akan mendapatkan dana pensiun mulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Baca Juga :   Ganjar-Mahfud Tak Menang di Satu Provinsi Pun, Tim Hukum Tak Percaya Bisa Kalah di Jateng dan Bali 

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta, atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan. Namun, perlu dicatat, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya. Selama masih aktif, mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Namun, selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Baca Juga :   Survei Indikator Politik Indonesia: 73,2 Persen Publik Percaya MK Keluarkan Putusan Adil, Cak Imin Mengaku Pasrah

Sementara itu, Ma’ruf Amin juga hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat aktif menjabat wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp22 juta per bulan.

Namun, dalam masa pensiunnya, wakil presiden juga akan mendapat rumah dari negara. Tunjangan ini lengkap dengan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.○

Artikel Terkait

Leave a Comment