Said Iqbal Usul Pajak JHT dan THR Dihapus

Ilustrasi pajak JHT, pesangon, dan THR buruh. - AI GENERATE

Said Iqbal akan menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR buruh tidak lagi dipotong pajak.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT, pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya atau THR pekerja.

Said menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta peninjauan aturan tersebut. Usulan itu akan diawali dengan tuntutan tarif pajak nol persen untuk pencairan JHT bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Bacaan Lainnya

“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said dalam konferensi pers daring, Ahad, 28 Juni 2026.

Said menilai pemotongan pajak terhadap sejumlah hak pekerja itu perlu dievaluasi karena penghasilan buruh sudah dikenai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 ketika upah dibayarkan perusahaan setiap bulan.

Menurut dia, iuran JHT dan jaminan pensiun bersumber dari upah pekerja yang telah dipotong pajak. Karena itu, ia memandang pengenaan pajak saat manfaat dicairkan sebagai beban tambahan bagi buruh.

“Pada waktu para pekerja menerima upah, misalnya Rp5 juta, itu sudah dipotong PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah itu dibayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Kenapa harus dipajaki lagi?” ujar Said.

Soroti Beban Pekerja Terdampak PHK

Said menempatkan pencairan JHT sebagai fokus awal karena dana tersebut kerap menjadi penyangga keuangan pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Ia mengatakan potongan pajak dapat mengurangi dana darurat yang dibutuhkan buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru.

Ia juga menyoroti kemungkinan potongan pajak yang besar bagi pencairan dana JHT dalam jumlah tertentu. Said membandingkan perlakuan itu dengan sejumlah insentif pajak yang pernah diberikan pemerintah kepada korporasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan