Mengacu pada KepmenpanRB itu, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer. “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan, antara lain: Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos. Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Menurut KepmenPANRB tersebut, PPPK paruh waktu digaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. ***