Berdasarkan salinan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, berikut besaran maksimal gaji ke-13 PNS berdasarkan jabatannya:
1. Eselon I: Rp24.123.000
2. Eselon II: Rp21.007.000
3. Eselon III: Rp15.023.000
4. Eselon IV: Rp11.567.000
5. Pelaksana: Rp8.487.000
Selain itu, rincian gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250
4. Anggota: Rp23.420.250
Untuk pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon atau pejabat tertentu, besaran gaji ke-13 adalah:
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
4. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
Untuk pegawai non-PNS yang bertugas pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, besaran gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja adalah sebagai berikut:
1. SD/SMP/Sederajat:
– Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.571.050
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.866.100
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500





