PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Kebijakan ini disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR bertujuan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan untuk biaya pendidikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa THR merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Kebutuhan anggaran untuk THR 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan gaji ke-13 memerlukan Rp50,8 triliun. Pencairan THR dijadwalkan mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri, dan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Jika belum dibayarkan tepat waktu, akan dilakukan setelahnya.
Dasar perhitungan THR adalah penghasilan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 berdasarkan penghasilan Mei 2024. THR dan gaji ke-13 tidak terkena potongan dan iuran, namun PPh ditanggung pemerintah. Teknis pelaksanaan diatur melalui Permenkeu untuk APBN dan Perkada untuk APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 2024, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Bagi daerah yang belum mencukupi alokasi anggaran, diminta mengoptimalkan belanja pegawai atau melakukan perubahan APBD.





