samudrafakta.com

Rakyat Kecil Jangan Iri, Segini Besaran Gaji ke-13 yang Dicairkan Kemenkeu Pada 3 Juni 2024

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenkeu sudah mengonfirmasi gaji ke-13 sudah cair pada Senin, 3 Juni 2024. Foto: PAN RB

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang  dimulai pada Senin, 3 Juni 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengonfirmasi hal tersebut.

“Iya, benar mulai 3 Juni,” ujar Deni, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (4/6). Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Penerima THR dan gaji ke-13 termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara. “Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong kinerja mereka ke depan,” ujar Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.

Baca Juga :   Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mungkinkah Briptu FN Mengalami Syndrome Baby Blues?

Tahun ini, terdapat peningkatan pada pemberian THR dan gaji ke-13 dibandingkan tahun sebelumnya. Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat naik hingga 100 persen dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN di daerah juga maksimal 100 persen, tergantung kemampuan keuangan daerah.

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima dapat dilihat dalam PP No. 14/2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau TPP di daerah. Bagi penerima pensiunan, terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja juga akan mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.

Artikel Terkait

Leave a Comment