Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13, Dipastikan Tidak Ada PHK

Ilustrasi gajian | Canva
SURABAYA–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk memberi gaji ke-13 untuk tenaga penunjang non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Pemkot Surabaya juga berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap tenaga non-ASN ini.

Perihal gaji ke-13 untuk tenaga penunjang non-ASN tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya, Senin (25/3/2024). Pengarahan diikuti seluruh ASN maupun tenaga non-ASN atau outsourching melalui virtual zoom.

Dalam pengarahannya, Eri Cahyadi menekankan sejumlah poin penting kepada ASN dan non-ASN. Yang pertama, untuk non-ASN tenaga penunjang, yang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), dipastikan menerima gaji ke-13.

“Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta. Tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga,” kata Wali Kota Eri.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Eri mengaku telah berusaha maksimal untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak diputus kontraknya. Bahkan, Eri juga mengaku harus menghadap ke pemerintah pusat supaya tenaga non-ASN tetap bisa di bawah naungan Pemkot Surabaya.

“Kalau tidak saya lakukan maksimal, njenengan (Anda) sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak lila (rela) jika tenaga non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp3,7 juta,” ujarnya.

Perjuangan yang sama juga dilakukan Wali Kota Eri untuk seluruh pegawai outsourcihng tenaga non-penunjang di lingkup Pemkot Surabaya. Namun, bedanya, tenaga non-penunjang tidak menerima gaji ke-13, karena setiap bulannya sudah mendapat honor di atas Rp4 juta.

Aturan gaji tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16/ 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Dalam aturan menteri, tenaga non-penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi, seperti non-ASN yang gajinya Rp4,3 juta, tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri,” jelasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi ketika zoom meeting dengan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. | FOTO: SF/Agus Supriyadi

Wali Kota Eri memastikan telah berupaya maksimal bersama para asisten untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN, agar ribuan tenaga kontrak atau non-ASN di lingkup Pemkot ini jumlahnya tidak dikurangi dan tetap dipertahankan.

“Saya berjuang di Kemenpan-RB, agar tidak mengurangi (jumlah) tenaga kontrak, dengan menambah gaji ke-13. Saya juga berjuang di Kemenpan-RB agar (non-ASN) bisa masuk ke PPPK,” ungkap dia.

Sementara kepada pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah hal penting. Di antaranya adalah terkait gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN.

“Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini sampean (Anda) terima, diberikan kembali sesuai kekuatan Pemerintah Kota,” terangnya.

Wali Kota Eri meminta agar gaji ke-13 maupun ke-14 yang diterima ASN tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar lebih banyak bersyukur.

“Karena itu saya harap njenengan (anda) lebih banyak bersyukur. Sebab, TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya, sama dengan TPP-nya kepala dinas di daerah lain,” bebernya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri mengungkapkan jika TPP yang diterima ASN pemkot sebelumnya rata-rata sekitar 25 persen, di tahun 2024, TPP yang diterima ASN Pemkot Surabaya menjadi 75 persen.

“Saya berharap ASN yang posisinya mendapatkan 75 persen dari TPP (dulu 25 persen). Jangan lupa, di sana ada keringat teman-teman tenaga kontrak, tenaga penunjang, dan non-penunjang yang membantu sampean (Anda),” tuturnya.

Wali Kota Eri juga meminta seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya agar tetap menjaga tali persaudaraan. Ia kembali mengingatkan kepada ASN Pemkot Surabaya, agar jangan pernah melupakan kerja keras dari pegawai Non-ASN.

“Karena PNS tidak akan pernah bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa adanya tenaga kontrak. Matur nuwun (terima kasih) semuanya teman-teman, tetap jaga rasa persaudaraan sampai yaumul qiyamah,” pungkasnya.◼︎

Pos terkait