PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman Lewat Putusan Sela, Bagaimana Peluangnya Kembali Jadi Ketua MK?

Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi. Meski demikian, Enny menegaskan MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.

“Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti,” kata Enny.

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman. Sehingga, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Bacaan Lainnya

“Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta),” kata Fajar.❒


FOTO: Anwar Usman. (Dok. SF)

 

 

Pos terkait