Sebelumnya, para pemohon intervensi, yaitu Denny Indrayana bersama Parekat Nusantara dan TPDI, menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat, karena meminta jabatan Ketua MK bisa dia emban lagi. Sementara itu, menurut Denny Indrayana dkk., Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku kehakiman karena membuka celah intervensi pihak luar MK dalam memutus perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.
Status Hukum Putusan Sela
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan masih berlangsung sampai dengan dikeluarkannya putusan yang berkaitan dengan pokok sengketa. Dalam proses pemeriksaan di sidang PTUN, salah satu hal yang penting untuk dapat diajukannya putusan sela adalah mengenai penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5/1986 ayat (2), (3), dan (4), putusan sela dapat diajukan penggugat sekaligus dalam gugatan, sehingga dapat diputus terlebih dahulu sebelum putusan terhadap pokok sengketa dijatuhkan.
Alasan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN sebagai objek sengketa adalah apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Apabila putusan sela telah dijatuhkan, dan tidak ada upaya hukum banding dari tergugat, maka putusan sela berkekuatan hukum mengikat sampai dengan dijatuhkannya putusan terhadap pokok sengketa
Artinya, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta masih terus berproses. Adapun jadwal sidang terdekat yang tertera di SIPP PTUN Jakarta adalah mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat. Sidang rencananya digelar pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 10.00 WIB di ruangan Kartika PTUN Jakarta.
Tanggapan MK
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari PTUN Jakarta terkait gugatan mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo.
“Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana,” kata Enny kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).





