Dari 15.384 hektare lahan yang berpotensi digusur, sekitar 29,9 persen di antaranya, atau 4.607 hektare, adalah lahan sawah produktif.
Sedangkan di Desa Banyuasih, Kecamatan Mauk, yang bersebelahan dengan PIK 2, banjir kerap menyambangi setelah lahan sawah desa itu diuruk oleh pengembang.
Padahal, menurut keterangan warga setempat, sebelum ada proyek PIK 2, desa itu tidak pernah banjir.
Selain itu, sebagian lahan sawah dan tambak warga terkurung oleh petak lain yang telah diuruk, sehingga sawah dan tambak tak produktif lagi.
Berbagai pelanggaran konservasi ini juga pernah disinggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, pada Desember tahun lalu.
Karena itu, Nusron menyatakan bahwa Presiden Prabowo bakal mengkaji ulang, apakah PIK 2 masuk ke dalam kategori PSN yang diinginkan Presiden atau tidak.
“Ada empat PSN yang jadi concern-nya bapak Presiden. Pertama adalah PSN yang mendukung swasembada pangan, lalu swasembada energi, hilirisasi, dan program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa,” tegas Nusron.***





