samudrafakta.com

Presiden Ramah Tembakau (1): Sukarno Hapus Cukai Rokok Lokal untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) sebesar 10 persen per tahun 2024 memunculkan polemik. Kebijakan tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan industri rokok kian lesu, yang berimbas pada nasib petani tembakau, buruh linting, hingga pemasukan negara. Fakta yang kontras dengan sikap pemerintah Indonesia di masa lalu.

Soal urusan dengan industri tembakau, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi seolah menjadi antitesa terhadap kebijakan sektor serupa di era pemerintahan Sukarno. Jika Jokowi oke kenaikan cukai rokok, Sukarno malah pernah menghapusnya.

Pada 28 Maret 1963, Presiden Sukarno mengomandoi pemerintahannya untuk mengampanyekan Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang berisi 14 peraturan pokok. Salah satunya adalah menghapus cukai rokok produksi lokal.

Dekon merupakan strategi untuk menyukseskan pembangunan yang dirancang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kala itu, di mana Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa sistem ekonomi negara ini adalah berdikari atau mandiri.

Dekon dijadikan tonggak untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.  

Untuk mendukung kampanye Dekon, pemerintahan Sukarno menerbitkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4/1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau dari Perusahaan-Perusahaan Itu ke Dalam Peredaran Bebas.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes untuk Negara Sahabat, Ini Daftarnya

Berdasarkan UU inilah Sukarno membebaskan IHT nasional dari pungutan cukai. Pasalnya, yang kena cukai hanya rokok impor. Rokok nasional, atau rokok kretek, bebas cukai.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat—terutama terhadap rokok—dan meningkatkan daya beli, serta mengurangi tekanan inflasi pada saat itu.

UU tersebut memperkuat dua regulasi terkait tembakau yang pernah diterbitkan pemerintahan Sukarno sebelumnya. Pada tahun 1947, terbit UU Nomor 28/1947 Tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang Belum Dikenakan Cukai Menurut STBL 1932, NO. 517, Ordonansi Cukai Tembakau (TABAKSACCIJNS ORDONNANTIE).

Artikel Terkait

Leave a Comment