samudrafakta.com

Prabowo Subianto Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Menhan Prabowo Subianto akan mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari Presiden Joko Widodo. Dia akan naik pangkat menjadi Jenderal Kehormatan.FOTO:SS Fajar
JAKARTA — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan mendapat kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo pada Rapim TNI yang digelar Rabu (28/2/2024). Letjen (Purn) Prabowo Subianto akan naik pangkat menjadi Jenderal kehormatan TNI.

Kapuspen TNI, Mayjen R. Nugraha Gumilang, membenarkan informasi tersebut. “Iya betul, Jenderal (Hor), Jenderal Kehormatan,” kata Nugraha dikutip dari Tirto, Selasa (27/2/2024). Mensesneg Pratikno belum memastikan soal Presiden Jokowi yang akan memberikan penghargaan berupa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. Ia hanya memastikan bahwa besok akan ada kegiatan pemberian gelar.

“Besok acaranya kok, acaranya TNI-Polri,” kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Pratikno memastikan Jokowi akan hadir dalam tersebut. Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membeberkan dasar pemberian tanda kehormatan untuk Prabowo tersebut.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa (27/2/2024).

Dahnil menyatakan pihak Mabes TNI merupakan pengusul pemberian jenderal penuh untuk Prabowo. Prabowo dijadwalkan menerima tanda kehormatan tersebut pada Rapim TNI di Mabes TNI besok. “Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan dan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh. Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.

Baca Juga :   Komitmen Prabowo Lanjutkan Program Ekonomi Jokowi dan Utang Pemerintah yang Kian Menggunung

Dahnil menegaskan pemberian jenderal kehormatan bintang 4 juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. Sejumlah tokoh militer bahkan pernah menerima tanda kehormatan serupa. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Dahnil.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain,” imbuhnya.

Sekadar informasi, pangkat terakhir Menhan Prabowo Subianto adalah Letnan Jenderal (bintang tiga). Jabatan terakhirnya di militer sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad). Ia diberhentikan secara tidak hormat dan dilarang masuk Amerika Serikat karena diduga melanggar HAM pada tahun 1998.

Artikel Terkait

Leave a Comment