Prabowo Perintahkan Aparat Tak Ragu Berantas Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak ragu dalam memberantas korupsi. Untuk keperluan itu, pemerintah telah membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola pada 4 November 2024.

Permintaan yang disampaikan Budi saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 9 Desember 2024 itu merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto .

“Pada berbagai kesempatan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, sudah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk jangan ragu-ragu dan harus bertindak tegas di dalam pemberantas korupsi, kemudian judi online. Penyelundupan juga di dalam hal pemberantasan narkoba,” kata Budi Gunawan.

Untuk menindaklanjuti arahan Prabowo itulah, kata Budi, Kemenko Polkam bareng Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian lembaga membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola pada 4 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dalam hal ini juga terus mengupayakan perbaikan pelayanan melalui transformasi digital dan terus mendorong reformasi birokrasi pemerintah memanfaatkan e-government, sebagai alat untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Budi.

E-budgeting juga diterapkan di dalam pengelolaan anggaran khususnya pengelolaan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD, secara digital sehingga pengawasan penggunaan anggaran dan mengurangi potensi terjadinya manipulasi.

Budi juga menjelaskan bahwa e-procurement menjadi andalan dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik, untuk mengurangi potensi yang sering memicu terjadinya kolusi dan korupsi, serta memastikan proses tender lebih adil dan transparan.

“Sistem pelayanan publik berbasis online ini akan terus dikembangkan, seperti dalam hal pembuatan KTP, pembayaran pajak, sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus berhadapan dengan para petugas guna untuk mengurangi pungutan liar,” tandasnya.***

Pos terkait