Setelah Teken UU DKJ yang Mencabut Status Ibu Kota Jakarta, Prabowo Siap-siap Pindah Kantor ke IKN

Dokumentasi ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan memantau perkembangan pembangunan IKN pada Maret 2024 lalu. Rencananya, sebagai Presiden, dia bakal berkantor di ibu kota baru itu pada 17 Agustus 2028. (Instagram Prabowo)
Presiden Prabowo telah menandatangani Undang-Undang (UU) 151/2024 tentang Perubahan atas UU 2/2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024. Jika mengacu pada UU itu, maka Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara. Dia pun berencana bakal pindah kantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rencananya, Prabowo mulai ngantor di IKN pada 17 Agusut 2028—atau paling lambat 2029. Otorita IKN pun pun melakukan sejumlah persiapan seiring rencana itu. 

Terkait persiapan itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, dia telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Timur hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk pengamanan objek vital, seperti Istana Garuda dan Istana Negara.

“Tahun 2025 kami juga akan bikin pos-pos (pengamanan). Ada 12 pos yang akan kami buat,” katanya kepada wartawan, Senin, 9 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Rencana Prabowo bakal berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, paling lambat pada 2029, juga telah disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dengan adanya target itu, Basuki menegaskan pembangunan IKN mesti segera rampung.

Apalagi, dalam forum G20, kata Basuki, Presiden Prabowo Subianto telah mengatakan ibu kota Indonesia harus pindah karena ada perubahan iklim. Jakarta disebut-sebutnya bakal tenggelam karena permukaan air laut terus naik.

Selain itu, kata Basuki, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur harus segera dirampungkan karena Prabowo sudah UU 151/2024 tentang Perubahan atas UU 2/2024 Tentang Provinsi DKJ.

Dengan adanya aturan ini, maka Gubernur Jakarta tidak lagi disebut Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, tetapi Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Basuki juga menerangkan jika Prabowo telah memerintahkannya agar segera menyelesaikan infrastruktur lembaga legislatif dan yudikatif. Prabowo menyampaikannya menjelang penunjukan dirinya sebagai Kepala Otorita IKN.

“Presiden Prabowo juga memerintahkan saya saat saya mau ditunjuk sebagai kepala (Otorita IKN) baru (untuk) segera menyelesaikan (infrastruktur lembaga) yudikatif dan legislatif. Dengan Pak (Menteri) PU juga,” kata Basuki.***

Pos terkait