Prabowo Pastikan Rakyat Kecil Tetap Aman Kendati PPN 12 Persen Diterapkan 

Presiden Prabowo mengonfirmasi jika PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. (Rilis Prabowo)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sudah pasti diterapkan per 1 Januari 2024. Dan Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan jika kebijakan PPN 12 persen bakal dilaksanakan sesuai dengan undang-undang (UU), namun bersifat selektif. Artinya, hanya berlaku untuk barang mewah.

Ketentuan PPN 12 persen merupakan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prabowo, dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024, mengatakan jika kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah karena untuk melindungi rakyat menengah ke bawah. Dan perlindungan itu, kata dia, adalah prioritas pemerintah.

Prabowo menambahkan, sebenarnya pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak sejak akhir tahun 2023. Kebijakan ini, kata Prabowo, adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

Bacaan Lainnya

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi, kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, mengatakan ada usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kata Misbakhun, kemungkinan kena pajak lebih rendah.

Barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum tetap bebas PPN—sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” terang Misbakhun.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa pemerintah berencana menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Kendati demikian, kata dia, kebijakan tersebut masih dilakukan pengkajian mendalam.

Pos terkait