Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag jauh dari kawasan geopark, punya izin penuh, punya amdal, dan reklamasinya berjalan dengan baik.
__________
Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya—yang akhir-akhir ini ramai jadi perdebatan publik. Namun, PT Gag Nikel—anak perusahaan Aneka Tambang (Antam)—yang menambang di Pulau Gag, tetap boleh beroperasi.
Langkah ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) di Hambalang, Bogor, pada 9 Juni. Rapat itu melibatkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Menteri ESDM Bahlil usai rapat, keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Bahlil menyebut keempatnya melanggaran aturan lingkungan dan beraktivitas di kawasan Geopark Raja Ampat.
Bahlil juga menyebut, sejak awal tahun izin mereka tidak aktif karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang mereja ajukan ditolak atau belum dibahas. Keempatnya juga dibilang Bahlil terbukti merusak ekosistem sekitar.
Salah satu pertimbangan untuk memutuskan stop izin empat tambang itu, kata Bahlil, adalah hasil peninjauan langsung lapangan ke pulau-pulau yang terdampak, seperti Manuran, Batang Pele, dan Pulau Kawe. Bahlil juga mengklaim mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace
.Kendati demikian, masih satu perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi: PT Gag Nikel. Alasannya, menurut Bahlil, anak usaha BUMN Antam yang beroperasi sejak 2018 di Pulau Gag itu berjarak lebih dari 40 km dari inti Geopark, punya dengan izin penuh, Amdal lengkap, dan program reklamasi berjalan.
Bahlil juga mengklaim jika semua aktivitas Gag Nikel kini akan diawasi ketat dari hulu ke hilir—termasuk soal amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang
Greenpeace menyambut baik pencabutan ini sebagai “sebagian kemenangan” dalam melindungi lebih dari 75 persen jenis karang dunia dan ribuan spesies ikan di Raja Ampat. Namun, mereka mendesak pemerintah untuk melarang sepenuhnya semua aktivitas tambang di kawasan geopark.
Langkah ini juga sejalan dengan Perpres No. 5/2025 tentang penataan kawasan hutan dan Geopark Raja Ampat—yang ditetapkan sejak 2017 dan diakui UNESCO pada 2023.***





