- Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada 2017, Muhammadiyah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
- Muhammadiyah akan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga Persyarikatan, masyarakat sekitar area tambang, serta sinergi dengan perguruan tinggi dalam mengelola tambang. Penggunaan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam akan diutamakan. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik
- Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan
- Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu, sambil mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
- Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berupaya mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan menjadi model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas
- Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.
- Tim tersebut memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.





