Presiden Jokowi kala itu menjawab bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Din memandang perkara tersebut tidaklah terlalu sulit asalkan ada kehendak politik (political will). “Yang saya mintakan hanya pemerintah melakukan aksi keberpihakan (affirmative actions) dengan menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu. Juga, agar mau menaikkan derajat satu atau dua pengusaha Muslim menjadi setara dengan taipan,” ujarnya.
Karena alasan tersebut, Din akhirnya mundur sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban. “Saya kenal beberapa pelaku tambang. Kalau mau, coba pelaku tambang ini direkomendasikan kepada pemerintah untuk diberi konsesi. Jangan lewat organisasi (Muhammadiyah – Red),” kata Din Syamsuddin.
Dikutip dari risalah PP Muhammadiyah, terdapat delapan poin alasan dalam menerima tawaran IUP. Berikut risalah resmi yang diperoleh dari grup WA warga Muhammadiyah:
- Kekayaan alam merupakan anugerah dari Allah yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, sambil menjaga keseimbangan dan menghindari kerusakan di muka bumi. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) menyatakan bahwa “pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi (al-umūr al-dunyā), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).”
- Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai kewenangannya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.





