Kejaksaan Agung menyita ponsel mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya yang diklaim menyimpan data lebih dari 26 nama tokoh besar yang terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengungkapkan ponsel kliennya kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Ponsel itu diyakini menjadi kunci pengungkapan para pihak yang diduga terlibat korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
“Orang yang terlibat 26 nama dan lain-lain, jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di ponsel, di mana ponsel itu disita oleh penyidik,” kata Elza, dikutip dari tayangan tvOne, Sabtu (6/6/2026).
Elza menegaskan data di ponsel Sony bukan sekadar daftar kontak. Di dalamnya tersimpan rekam percakapan digital yang diklaimnya dapat membuktikan peran masing-masing pihak dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tokoh Eksekutif dan Legislatif
Kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, menyebut kliennya siap membuka semua nama itu sebagai bagian dari pengajuan justice collaborator (JC). Sony resmi mengajukan diri sebagai JC saat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/6/2026).
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” ujar Krisna.
Identitas tokoh-tokoh tersebut belum diungkap. Krisna menyatakan nama-nama itu baru akan dibuka di persidangan sebagai itikad baik agar kasus ini terungkap secara transparan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejagung sejauh ini menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengintervensi verifikasi portal mitra BGN dan berafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG yang meraup miliaran rupiah per hari.
Elza berharap seluruh nama dalam ponsel Sony segera dipanggil penyidik. Menurutnya, pemeriksaan mereka akan mengungkap siapa sebenarnya yang menjualbelikan titik-titik SPPG dalam program andalan pemerintahan Prabowo–Gibran itu.***





