Perusahaan teknologi kualitas udara Swiss, IQAir, mencatat Indonesia sebagai negara dengan tingkat polusi udara paling parah di kawasan Asia Tenggara di tahun 2024. Tak ada negara lain dari ASEAN yang masuk dalam daftar 20 besar selain Indonesia.
Pada tahun 2024 itu, menurut catatan IQAir, hanya ada tujuh negara yang kualitas udaranya memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk partikel beracun kecil, yang dikenal sebagai PM2.5.
WHO memastikan bahwa tak ada kadar PM2.5 yang aman. Sekecil apapun kandungan itu sudah cukup untuk masuk ke aliran darah dan merusak organ di seluruh tubuh manusia.
Udara kotor, menurut catatan IQAir, merupakan faktor risiko kematian terbesar kedua setelah tekanan darah tinggi. Lembaga ini pun memperingatkan bahwa jutaan nyawa dapat diselamatkan setiap tahun bila mengikuti pedoman mereka terkait kualitas udara.
“Polusi udara tidak langsung membunuh kita. Mungkin perlu waktu dua hingga tiga dekade sebelum kita melihat dampaknya pada kesehatan, kecuali jika sangat ekstrem,” kata CEO IQAir, Frank Hammes.
Mengutip dari The Guardian, Australia, Selandia Baru, Estonia, Islandia, dan beberapa negara kepulauan kecil mencatat rata-rata kualitas udara tahunan tidak lebih dari 5µg PM2.5 per meter kubik.
Sedangkan negara-negara paling tercemar, antara lain, adalah Chad, Bangladesh, Pakistan, Republik Demokratik Kongo, dan India. Tingkat PM2.5 di kelima negara itu 10 kali lebih tinggi dari batas pedoman pada 2024.
Peringkat Udara Kotor Indonesia
Untuk Indonesia sendiri, menurut IQAir, negara ini berada di ranking 15 daftar negara paling tercemar. Rata-rata konsentrasi PM2.5 di negara ini sebesar 35,5 µg/m³. Angka ini turun sekitar 4 persen dari tahun sebelumnya.
Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat polusi udara paling parah di kawasan Asia Tenggara di tahun 2024. Bahkan, tak ada negara lain dari ASEAN yang masuk dalam daftar 20 besar selain Indonesia.
Menurut catatan IQAir, urbanisasi dan industrialisasi yang pesat di Indonesia telah membuat permintaan listrik meningkat signifikan. Sementara dua pertiga dari kebutuhan listrik itu diperoleh dari pembakaran batu bara—yang menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara di Indonesia.
Menurut laporan Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih (CREA), kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia tumbuh 15 persen antara bulan Juli 2023 dan Juli 2024.
Pertumbuhan ini sebagian besarnya didorong oleh ekspansi pembangkit listrik tenaga batu bara captive (captive coal fired power plant/CFP), yaitu pembangkit listrik yang menghasilkan listrik untuk aplikasi industri di lokasi seperti pengolahan nikel.
“Tanpa penerapan langkah-langkah pengendalian emisi pada PLTU batu bara dan proses peleburan berbasis batu bara, diperkirakan beban kesehatan masyarakat (Indonesia) secara ekonomi akan mencapai USD3,42 miliar pada tahun 2030, dan meningkat menjadi USD20 miliar pada tahun 2040,” demikian hipotesa IQAir.
Soal pencemaran udara ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengeklaim telah menugaskan tim penyelidik untuk mengawasi 14 perusahaan yang berpotensi ditutup karena mencemarkan udara Jakarta. “Kami akan serius menangani (polusi) Jakarta,” begitu janji Hanif, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Hanif mengakui jika penggunaan batu bara di sejumlah industri masih menjadi isu dalam penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya—selain gas buang dari kendaraan bermotor.
Proses penanggulangannya, menurut Hanif, tak bisa instan. Sebagai solusi jangka pendek, kata dia, Kementerian KLH akan memperkuat implementasi pencegahan pencemaran seperti yang tertuang dalam dokumen lingkungan perusahaan. ***





