Polisi Kembalikan 39 Buku Sitaan Kerusuhan Agustus, Tegaskan Tak Ada Kaitan Pidana

Buku-buku yang disita Polda Jabar sebagai barang bukti 25 tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Jawa Barat, 17 September 2025. - Instagram Divisi Humas Polri

Di Jawa Timur, polisi menangkap 18 orang terkait pembakaran Pos Lantas Waru, Sidoarjo, plus mengamankan 11 judul buku. Bahkan, FZ—pegiat literasi di Kediri—ditangkap hanya karena diduga terhubung dengan provokator Bandung. Polisi membawa tiga buku dari rumahnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan buku hanya bisa jadi bukti bila dipakai secara fisik untuk melukai. “Tetapi, kalau isinya dianggap mendorong orang berbuat kejahatan, ini absurd,” ujarnya, 19 September.

Fickar menilai sulit membuktikan isi buku sebagai motif tindak pidana. “Kalau isinya, itu absurd dan lebay,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Heri Hartanto menyebut ada celah hukum di Pasal 39 KUHAP soal benda yang bisa disita. Buku bisa masuk kategori “berhubungan langsung dengan tindak pidana.” Namun ia memberi catatan keras: harus jelas dulu apakah buku itu benar digunakan untuk menghasut tindak pidana, misalnya dalam kasus terorisme.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mewanti-wanti bahaya jika polisi menjadikan buku sebagai instrumen pidana. “Jika tidak dihentikan, abuse of power akan semakin terbuka lebar dan dilakukan terang-terangan,” katanya.

Ia menekankan, masyarakat yang berpengetahuan adalah fondasi demokrasi. Membaca buku adalah jalannya. “Hidupkan kebebasan akademik dengan tidak menjadikan buku sebagai alat bukti di peradilan apalagi memidanakan individu atau kelompok,” tegasnya.***

Pos terkait