Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang ditenggarai sebagai markas judol jaringan Kamboja digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Penggerebekan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemberantasan judol, menyusul terungkapnya praktik judi online yang dikendalikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rumah yang digerebek tersebut berada di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bangunan hunian ini dijadikan sebagai markas operasional jual beli rekening judi online atau judol.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, dari penggerebekan markas judol di Cengkareng ini, polisi mengamankan 8 orang, masing-masing berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).
“Untuk tersangka yang diamankan ada 8 orang,” katanya dikutip dari PMJ News, Jumat, 8 November 2024.
“Dari pengakuan tersangka aktivitas ini sudah berlangsung selama 2 tahun 6 bulan, dan kami temukan juga ada 4 ribuan buku rekening yang dikirim ke Kamboja,” ujarnya.
Dalam praktik judol ini, Syahduddi menerangkan, tersangka utama berinsial RS melalui perekrut atau penjaring mengumpulkan rekening yang kemudian dijadikan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.
“Tersangka RS mengirimkan rekening berikut ATM dan ponsel kepada jaringannya di Kamboja melalui jasa ekspedisi. Sementara pemilik rekening yang disebut ‘peserta’ diberikan upah hingga Rp1 juta,” katanya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah berbagai barang bukti, antara lain 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 35 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.
Selain itu ada 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan surat pernyataan, 1 rol bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank, hingga 1 bundel mutasi rekening koran.
Sementara itu, polisi memperkirakan perputaran uang dari hasil jual beli rekening judol di Cengkareng imi mencapai Rp21 miliar.
Berdasarkan keterangan Syahduddi, setelah melakukan pendalaman di rekening tersangka RS, ditemukan perputaran uang kurang lebih Rp5 juta sehari.
“Hasil pendalaman penyidik Itu perputaran uang dalam 1 rekening tersangka RS pernah kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari,” katanya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 8 November 2024.
Menurut Syahduddi uang tersebut digunakan oleh tersangka RS untuk membayar cicilan mobil.
Pengelola Positif Narkoba
Di sisi lain, polisi menyatakan 6 dari 8 tersangka yang diamankan dari markas judol Cengkareng positif mengonsumsi narkoba.
Hasil tersebut didapat setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan tes urine terhadap para tersangka.
Menurut Kombes Syahduddi, keenam orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Adapun keenam orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba itu masing-masing berinsial RS, DA, Y, ME, RF, dan RD.***





