Gelombang PHK dan lapangan kerja menyempit meningkatkan risiko krisis sosial pada 2026.
Data Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat 88.519 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Desember 2025 dan terklasifikasi sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Risiko PHK diperkirakan meluas pada 2026, seiring tertahannya lamaran pekerjaan di sejumlah sektor.
Tekanan itu terjadi di tengah struktur pasar kerja yang rapuh. Badan Pusat Statistik pada 2026 mencatat 57,70 persen atau sekitar 85 juta pekerja dari total 147,91 juta berstatus informal. Dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha di Indonesia merupakan UMKM.
Kondisi tersebut mempersempit pilihan kerja. PHK meluas. Lamaran tertahan. Dampaknya tidak hanya pada hilangnya pendapatan, tetapi juga meningkatkan risiko disintegrasi sosial.
Dampak Sosial Lebih Destruktif
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna, menilai gelombang PHK merupakan imbas perekonomian global yang turut menekan Indonesia. Namun, ia menegaskan dampaknya menjadi jauh lebih destruktif ketika negara tidak mengantisipasi efek sosial yang menyertainya.
“PHK bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar—makanan, pendidikan, dan kesehatan. Jika dibiarkan, akan muncul frustrasi sosial dan pola-pola negatif,” ujar Hempri seperti dilansir laman UGM, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menekankan pembangunan sosial harus inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Menurutnya, orientasi pembangunan yang menitikberatkan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur kerap mengabaikan dampak sosial. “Ketika lahan produktif beralih fungsi menjadi properti dan pusat komersial, masyarakat kecil semakin termarjinalkan. Ini masalah struktural,” katanya.
Perlindungan Sosial Dinilai Belum Efektif
Hempri menilai kehadiran negara dalam perlindungan sosial bagi korban PHK—terutama pekerja informal—masih terbatas. Sejumlah jaminan ketenagakerjaan dinilai belum efektif karena beroperasi dalam logika formalitas kerja.
“Petani, nelayan, dan pekerja informal berada di luar jangkauan perlindungan yang efektif. Kebijakan sosial kita masih eksklusif dan belum menjawab realitas struktur tenaga kerja,” tegasnya.
Ia mengingatkan dampak PHK menjalar ke kohesi sosial dan kesehatan mental. Peningkatan frustrasi sosial, kriminalitas, hingga bunuh diri menjadi risiko nyata ketika peluang kerja dan perlindungan tidak memadai. “Ini krisis sosial, bukan persoalan individual,” ujarnya.
Hempri juga mendorong realokasi anggaran dengan keberpihakan yang jelas. Realokasi, menurutnya, tidak cukup memindahkan pos, tetapi harus mengarah pada kebijakan produktif dan berkeadilan. “Anggaran perlu dialihkan ke perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Di akhir, ia menekankan perlunya perubahan paradigma. “PHK tidak boleh diperlakukan semata persoalan industrial. Dampaknya psikologis, sosial, dan kemanusiaan. Pembangunan harus inklusif dan berpihak pada kelompok marginal,” pungkas Hempri.***



