samudrafakta.com

Pertanggungjawaban Lukas Enembe Berakhir, tapi Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA—Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) kemarin. Namun, menurut Johanis, negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.

Lukas Enembe diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi. KPK juga menjerat eks Gubernur Papua itu sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa.

Akan tetapi, “Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” imbuh Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyampaikan, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan. Ini adalah tahapan administrasi, agar KPK dapat melakukan hak menuntut kerugian negara melalui gugatan hukum perdata.

Baca Juga :   Anas Urbaningrum Bebas 11 April, Wajib Lapor Sebulan Sekali

“Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” kata Johanis.

Sebagai informasi, PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Putusan tersebut diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro, dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Baca Juga :   Sanggupi ke KPK Hari Jumat, Kamis Malam SYL Ditangkap

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*

Artikel Terkait

Leave a Comment