Pernikahan Sesama Jenis Nyaris Sah, Batal Karena Tidak Bisa Tunjukkan KTP dan KK

Ilustrasi pernikahan. Foto:Canva

”Kalau melihat UU Pernikahan tidak sah karena sesama jenis,” ujar Latip. Aparat kecamatan sedang menunggu hasil penyelidikan dari Polsek Sukaresmi, apakah ada unsur penipuan dan kerugian. Kronologis peristiwa ini juga dilaporkan ke Bupati dari awal sampai akhir, dengan tujuan sebagai bahan pelajaran bagi semua pihak agar.

Menurut Latip, dari hasil mendampingi pemeriksaan di polsek mendengarkan pengakuan orang tua dua tahun lalu menolak kehadiran AD. Hal ini karena identitas tidak jelas dan meminta nikah tanpa membawa NA. Ketika akan hubungan suami istri, kata Latip, mempelai perempuan baru tahu AD adalah perempuan sehingga CH merasa tertipu, dan shock serta meminta pisah.

”Ketika tahu itu bukan laki-laki diungkap ke publik dan kecamatan berkoordinasi dengan forkopimcam. Mereka dipanggil keduanya dan dimintai keterangan,” ujar Latip. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, seperti pranikah kepada warga. Namun disayangkan, kata Latip, dengan identitas tidak jelas terjadi pernikahan secara siri antara perempuan dengan perempuan.

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait