samudrafakta.com

Pernikahan Sesama Jenis Nyaris Sah, Batal Karena Tidak Bisa Tunjukkan KTP dan KK

Ilustrasi pernikahan. Foto:Canva
JAKARTA – Viral di media sosial pasangan sejenis menikah di Cianjur, Jawa Barat. Kedua pasangan perempuan bernama Ahdiyat (AD) dan Icha (CH), ternyata tidak melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Setelah ditelisik, pernikahan siri sejenis ini terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, 28 November 2023.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin menegaskan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya. KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (12/12/2023)

Menurut Dadang, sejak awal, KUA  sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). ”Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” tegas Dadang.

Baca Juga :   Kisah Rose Geil, Perempuan AS Berjenggot Lebat

Secara kronologis, Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan. Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah. Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment