Perguruan Tinggi Islam Negeri Unggah Konten Kesuksesan Haji 2024 secara Massif, Pesanan Kemenag?

Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya menyatakan pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus. Mulai dari pengalihan kuota haji, jual beli kuota, hingga layanan fasilitas di Arab Saudi yang dinilai kurang layak.

Ia menyebut ketidakhadiran Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam panggilan sidang justru seolah-olah mengonfirmasi temuan pelanggaran penyelenggaraan haji yang ditujukan padanya. “Kalau tidak mau hadir, (berarti) sudah membenarkan temuan-temuan yang Pansus sudah dipaparkan,” katanya, dikutip dari Tempo, Kamis (19/9).

Wisnu mengatakan, hadir atau tidaknya Yaqut menjadi pilihannya sendiri, namun dengan konsekuensi bahwa secara tidak langsung membenarkan seluruh temuan Pansus.”Hari ini tidak hadir. Ya, dilakukan pemanggilan lagi. Jadi, mau hadir atau tidak, itu kan pilihan dari Menteri agama itu sendiri,” ujar Wisnu.

Bacaan Lainnya

Wisnu menduga ada kongkalikong atas absennya Yaqut dalam panggilan sidang dan alasan perjalanan ke Arab Saudi terkait persiapan penyelenggaraan haji 2025. “Ya, kongkalikong itu ada lah. Kami bukan anak kecil yang kemudian bisa ditutup-tutupin, dikasih permen.”

Dia menceritakan bahwa dalam penyelidikan terkait fasilitas penyelenggaraan haji di Arab Saudi pekan lalu, Pansus sudah berjanji untuk bertemu dengan Syarikah Mashariq. Mashariq bertugas mengurus jemaah haji Indonesia. Pertemuan itu, kata dia, sudah diagendakan hari Ahad pukul 10.00 waktu setempat. Akan tetapi, janji itu dibatalkan sepihak pada malam sebelumnya.

“Tiba-tiba, KJRI menyatakan bahwa Syarikah Mashariq itu tidak berkenan bertemu dengan parlemen Indonesia, karena tidak diizinkan oleh pemerintahan Saudi Arabia,” kata Wisnu.

Namun, kata Wisnu, Pansus menemukan fakta bahwa informasi tersebut tidak benar. Hal ini diketahui setelah Pansus menggunakan jalur khusus untuk berkomunikasi dengan Syarikah Mashariq. Sebaliknya, kata dia, Syarikah Mashariq justru mengharapkan pertemuan dengan parlemen Indonesia.”Jadi, biar menjadi penyelidikan penegak hukum kalau sudah di ranah ini. Bukan ranah politis lagi kalau sudah seperti ini,” tutur dia.

Wisnu menyatakan kemungkinan memanggil paksa Menag Yaqut untuk menghadiri panggilan sidang perihal temuan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024. Hal ini dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Pansus bisa melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini. Dengan catatan, jika Menag mangkir hingga pemanggilan ketiga.”Jadi, sesuai dengan Undang-Undang MD3. Pemanggilan pertama, kedua, ketiga, maka boleh kami menyertakan aparat penegak hukum,” katanya.

Aparat penegak hukum yang dimaksud, kata Wisnu meliputi kepolisian, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga interpol. “Mereka menunggu hasil rekomendasi kesimpulan dari Pansus,” ujar Wisnu.

“Kita menyayangkan dan saya kira seluruh rakyat Indonesia dan para jamaah haji Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana ketiadaan integritas dan moralitas dari Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.*

Pos terkait