Dua Skema Bagan Transaksi Ilegal Sama-sama Mengarah ke Kabareskrim

ilustrasi oleh Tim Samudra Fakta.

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Setelah perang bagan Konsorsium 303 antara kubu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri Ferdy Sambo versus kubu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto—yang berakhir tak sesuai ekspektasi publik—belakangan muncul lagi perang bagan dengan tema berbeda.

Muncul dua bagan tentang dugaan transaksi ilegal sebesar Rp4 miliar yang diduga melibatkan oknum petinggi Polri dan seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno. Satu bagan menyertakan nama Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, sementara satunya lagi tidak. Yang menarik, kedua bagan sama-sama mengarah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan yang baru dilantik, Brigjen Andi Rian.

Bagan Pertama Sebut Syahar

Bagan pertama muncul setelah dipublikasikan oleh akun twitter Joendhy Murtadho Nababan pada 10 Oktober 2022. Dalam bagan tersebut, nama Irjen Syahar Diantono masuk daftar oknum yang diduga terlibat pemerasan dan penyuapan terhadap korban penipuan Tony Sutrsno ketika masih menjabat sebagai Wakabareskrim. Kejadian itu diduga berlangsung pada bulan September 2021.

Bacaan Lainnya

Tak hanya nama Irjen Syahar, atasannya langsung waktu itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga dicantumkan. Selain itu, masuk juga nama Brigjen Andi Rian, mantan Dirtipidum yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan; Kasubdit V Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan; dan terakhir seorang kanit bernama Kompol A.

Dalam bagan pertama tertulis seseorang pengusaha bernama Tony Sutrisno mengalirkan dana suap sebesar Rp4 miliar ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan jam tangan Richard Mille dan Ferarri. Tony diterangkan sebagai korban penipuan. Bagan itu  menjelaskan jika dana dari Tony diterima oleh oleh Kompol A sebesar Rp3,7 miliar, kemudian disetorkan kepada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, ada dana sebesar SGD19.000 yang mengalir kepada Brigjen Andi Rian.

Bagan tersebut juga menerangkan jika Divisi Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Brigjen Andi Rian. Akan tetapi, penyelidikan dihentikan dan tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.

Sedangkan Kombes Rizal Irawan menjalani sidang etik dengan vonis demosi 5 tahun. Namun, Kombes Rizal mengajukan banding dan diterima. Dalam tahap banding, dia divonis 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Begitu menurut keterangan dalam bagan pertama.

Sementara Kompol A divonis demosi 10 tahun. Tidak ada konfirmasi dari pihak Polri maupun nama-nama yang disebutkan dalam bagan tersebut. Sementara itu, Penyidik Dirtipidsus Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar tersebut. Dikutip dari monitorindonesia.com, kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana. “Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, sebagaimana dikutip Monitor Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *