Dua Skema Bagan Transaksi Ilegal Sama-sama Mengarah ke Kabareskrim

ilustrasi oleh Tim Samudra Fakta.

Bagan Kedua Hapus Kadiv Propam

Geger bagan suap tidak berhenti. Pada Jumat (21/10/2022) malam, beredar bagan tandingan yang disebarkan oleh sebuah nomor ponsel luar negeri. Isinya bermaksud mengklarifikasi perihal keterlibatan Irjen Syahar Diantono dan Tony Sutrisno. Tidak ada nama Irjen Syahar di bagan kedua tersebut.

Namun demikian, nama-nama lain yang tercantum dalam bagan pertama masih ada, hanya saja narasinya berbeda dari bagan terdahulu. Bagan tersebut menjelaskan tentang adanya upaya pemerasan oleh oknum Polri, bukan suap sebagaimana diterangkan bagan pertama.

Bacaan Lainnya

Kronologis bahan kedua begini:

Waktu Tony Sutrisno menghadap Komjen Agus Andrianto pada tanggal 30 September 2021, Komjen Agus memanggil Kombes Rizal Irawan. Akan tetapi, yang dipanggil sedang sakit dan tidak masuk. Akhirnya yang menghadap Komjen Agus adalah Kompol T dan AKP J. Menurut narasi dalam bagan kedua tersebut, Komjen Agus memerintahkan kepada Kompol T dan AKP J begini: “Kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor.” Instruksi itu disampaikan oleh Komjen Agus di depan Tony Sutrisno sebagai pelapor.

Menurut bagan kedua, yang akhirnya memeras pelapor Tony Sutrisno adalah Kompol A. Dia meminta uang Rp3,7 miliar dari pelapor. Dari uang perasan itu, sebesar Rp2,6 miliar mengalir kepada Kombes Rizal Irawan. Bagan ini juga menyebut ada aliran dana sebesar SGD19.000 kepada Brigjen Andi Rian. Besaran uang yang disebut dalam bagan kedua sama dengan bagan pertama, hanya saja “akadnya” berbeda. Jika bagan pertama menyebut uang tersebut adalah suap dari pelapor Tony Sutrisno, bagan kedua menyebut jika uang tersebut adalah pemerasan terhadap Tony.

Mana yang benar dari kedua bagan tersebut? Apakah dua-duanya benar, atau dua-duanya salah? Mari kita tunggu klarifikasi Polri, terutama dari Kadiv Propam—jika memang mau mengklarifikasi. Jika keduanya salah, Polri perlu melacak siapa penyebar bagan tersebut karena jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik. Akan tetapi, apabila peristiwa yang digambarkan bagan-bagan tersebut benar-benar ada, apa pun “akadnya”, maka ini membuktikan bahwa terjadi praktik transaksi ilegal dalam tubuh Polri.

Pembuat bagan kedua memprotes penanganan dugaan entah suap entah pemerasan ini. Menurut pembuat bagan, pemotongan hukuman demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun terhadap Kombes Rizal Irawan tidak wajar. Sebab, bawahan Kombes Rizal, Kompol A, divonis 10 tahun demosi. Seharusnya, menurut bagan tersebut, putusan untuk atasan lebih berat daripada bawahannya, bukan sebaliknya.

Pembuat bagan juga memprotes kenapa Divisi Propam Polri tidak memproses Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto. Sebab, menurut bagan ini, Andi Rian jelas memeras korban atau terlapor melalui anak buahnya, sementara Komjen Agus melakukan intervensi untuk menghentikan kasus Andi Rian. Untuk Komjen Agus, sebagaimana dijelaskan oleh bagan tersebut, dialah yang menginstruksikan bawahannya untuk minta uang kepada pelapor.

Semoga Polri segera melakukan klarifikasi, sekaligus membuktikan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: “Kita saat ini sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas yang berkadar 24 karat. Kita sedang diayak. Kita sedang disaring”. Ayo, Pak Kapolri, saring semua bawahan Anda sampai Polri benar-benar menjadi emas murni 24 karat! (Tim Samudra Fakta)

Pos terkait