Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal—sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku carang di Surabaya—ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan 108 ijazah mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan ratusan ijazah disembunyikan di kediaman Diana di Surabaya.
__________
Diana dikenal sebagai pengusaha di Surabaya yang memimpin CV Sentoso Seal, perusahaan penjualan suku cadang kendaraan. Perusahaan ini menjadi sorotan beberapa waktu terakhir karena dugaan penahanan ijazah karyawan—yang kini berujung pada proses hukum.
Kasus Diana mencuat setelah beberapa waktu lalu eks karyawannya mengaku ijazahnya ditahan perusahaan. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebelumnya sempat melakukan inspeksi ke gudang perusahaan Diana setelah menerima laporan dari eks karyawan itu.
Namun, upaya tersebut sempat ditolak oleh pihak perusahaan—yang akhirnya memicu ketegangan antara Armuji dan Diana.
Diana belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penahanan ijazah milik 108 mantan karyawannya. Namun, dalam berbagai pernyataan publik dan laporan media, dia tercatat pernah membantah telah melakukan penahanan ijazah.
Dia mengeklaim bahwa dokumen tersebut disimpan untuk keperluan administrasi perusahaan. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan temuan penyidik Polda Jawa Timur yang menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan di kediaman pribadi Diana .
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam praktik ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dokumen pribadi milik karyawan.
Maka dari itulah polisi turun tangan menyelidiki Diana.
Di awal proses penyelidikan, polisi menemukan satu ijazah di gudang perusahaan. Setelah itu, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di rumah Diana. Di sana penyidik menemukan 108 ijazah yang disimpan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
AKBP Suryono menyatakan bahwa Diana ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.
Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





