
Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan berencana menambah dua saksi lagi untuk mendalami kasus ini. Belajar pada kasus Diana, Suryono juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan.
“Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.
Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana ini untuk memastikan keadilan bagi para mantan karyawan yang menjadi korban. Polda Jatim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa penahanan dokumen pendidikan bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8/2016. Ia juga telah bertemu dengan pemilik CV Sentoso Seal untuk membahas penyelesaian kasus ini.
Khofifah juga menyatakan Pemprov Jatim siap membantu penerbitan ulang ijazah bagi korban, meskipun proses hukum tetap berjalan.***





