Pengemudi Ojol Mengaku Kena Potongan 40 Persen, Operator Kukuh 20 Persen. Mana yang Benar?

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Salah pemicu aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang dikoordinir salah satu asosiasi ojol, Garda Indonesia, adalah dugaan pemotongan pendapatan oleh perusahaan aplikator yang dianggap melebihi batas yang ditetapkan pemerintah. Namun, operator berkukuh kebijakan mereka sudah sesuai aturan.

__________

Pada Selasa, 20 Mei 2025, para pengemudi ojol itu menghentikan layanan aplikasi selama 24 jam sebagai bentuk protes. Pasalnya, menurut Garda Indonesia, pemotongan pendapatan oleh aplikator bisa mencapai hingga 50 persen. Besaran ini disebut melanggar Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No.1001/2022.

Sebagai informasi, Kepmenhub 1001/2022  menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen. Terdiri dari 15 persen biaya sewa penggunaan aplikasi dan 5 persen biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen.  Juga menuntut agar pemerintah dan DPR menggelar rapat gabungan dengan Kementerian Perhubungan, asosiasi, dan pihak aplikator guna membahas masalah ini.

Penjelasan Operator

Perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive membantah tuduhan bahwa mereka menerapkan potongan lebih dari 20 persen kepada pengemudi. Mereka menyatakan bahwa potongan yang dikenakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan digunakan untuk biaya operasional serta promosi.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, misalnya, menjelaskan bahwa pembagian hasil perjalanan adalah 80 persen untuk mitra pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Pembagian ini, kata Catherine, sesuai dengan Kepmenhub KP No.1001/2022.

Kata dia, biaya jasa aplikasi dikenakan kepada konsumen dan tidak memotong pendapatan mitra pengemudi.

“Biaya perjalanan itu yang dibagikan 80 persen untuk mitra pengemudi, 20 persen untuk aplikator. Ini enggak bisa berubah. Ini tidak dipotong dari pendapatan mitra driver, tapi dari konsumen ke aplikator,” katanya kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2024.

Menurut Catherine, potongan biaya untuk mitra driver ojol yang terkesan lebih besar dari seharusnya itu karena adanya biaya jasa aplikasi yang dikenakan aplikator kepada konsumen. Itu, kata Catherine, di luar hitung-hitungan tarif dasar untuk pengemudi.

“Ada yang namanya biaya jasa aplikasi. Ini, kalau bahasa di industri platform, fee, dan lain-lain. Biayanya 100 persen pada konsumen ke aplikator. Tujuannya, untuk menjaga kesinambungan sistem,” ungkap dia.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, juga menegaskan pihaknya mengenakan komisi sesuai regulasi dan tidak pernah lebih dari 20 persen. Ia juga menjelaskan bahwa komisi hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanan, bukan total biaya perjalanan.

Namun, pernyataan operator dibantah perwakilan pengemudi.

“Berulang kali kami protes, tapi tidak ada tindak lanjut dari regulator. Ini menunjukkan Kemenhub tidak berdaya melawan aplikator besar,” ujar Igun Wicaksono.

Tanggapan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri saat ini tengah mengkaji aduan pengemudi terkait potongan hingga 30 persen. Rencananya bakal ada diskusi lebih lanjut dengan berbagai platform, seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 akan menjadi acuan untuk mengatasi masalah ini.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menjembatani komunikasi antara mitra pengemudi dan aplikator untuk menciptakan keseimbangan ekosistem transportasi daring.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengimbau agar aksi demonstrasi tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Namun, ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pengemudi ojol.***

Pos terkait