Pengamat Sebut Pemerintah Sembrono Terapkan PPN 12, Petisi Penolakan Tembus 177 Ribu Lebih Dukungan

Poster seruan tolak PPN 12 persen yang berseliweran di media sosial. (X)
Petisi daring tentang penolakan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tembus 177 ribu lebih tanda tangan. Pengamat menilai, ramainya petisi tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa kebijakan penerapan PPN ini langkah yang sembrono.

Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini sudah tayang di platform Changesejak 19 November 2024. Per Senin sore, 23 Desember 2024, pukul 16.20, sudah ada 177.044 orang yang menandatangani petisi. Inisiator menargetkan 200 ribu tanda tangan.

Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar melihat kebijakan menerapkan PPN 12 persen ‘sembrono’. Hanya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan tekanan terhadap masyarakat menengah bawah.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah masih punya waktu sekitar 1 minggu lagi untuk membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Itu hanya terjadi jika pemerintah dan DPR sama-sama berpikir teknokratik non-politik elektoral jangka pendek dan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan masyarakat kecil,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Menurut Askar, tarik ulur kebijakan terkait PPN yang berubah-ubah—awalnya disebut hanya untuk barang mewah, nyatanya untuk seluruh barang dan jasa kecuali minyak goreng rakyat MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri—menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam mengelola kebijakan publik.

Tarik ulur kebijakan PPN ini juga dinilai memberikan efek rambatan pada lonjakan harga sebelum waktu implementasi.

Alternatif Lain Potensi Pajak yang Lebih Progresif

Pemerintah, kata Askar, masih punya banyak sekali cara lain meningkatkan potensi pajak dengan pendekatan yang lebih progresif, seperti penerapan pajak windfall profit (keuntungan anomali perusahaan ekstraktif) maupun PPh Badan yang lebih progresif, serta pajak kekayaan dengan potensi pendapatan Rp81,6 triliun per tahun.

Pajak karbon, yang juga menjadi amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—beleid yang sama dengan amanat PPN 12 persen—juga dinilai dapat menambah kas negara hingga Rp69 triliun per tahun.

Faktanya, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen dengan dalih amanat UU HPP, tetapi tidak memberlakukan pajak karbon kendati merupakan mandat dari UU yang sama. Pada saat bersamaan, pemerintah dapat menutup kebocoran pajak pada sektor digital, maupun kebocoran dari pajak sawit yang diklaim mencapai Rp300 triliun, peninjauan ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mangkrak termasuk reevaluasi proyek IKN.

“Penerapan pajak dan langkah tersebut jauh lebih adil dan tidak secara langsung membebani masyarakat kecil,” paparnya.***

Pos terkait