Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa, 22 April 2025. CV Sentoso ini sempat viral karena menahan ijazah bekas karyawan mereka.
—————
Penyegelan dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.
Soal penyegelan ini, Wali Kota Eri menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Tanda Daftar Gudang atau TDG. Perusahaan itu, kata Eri, disegel karena tidak memiliki izin TDG.
Eri juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat—seperti kegaduhan soal ijazah karyawan.
“Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata Eri.
Eri menyebut CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain soal perizinan, Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh perusahaan.
“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.
“Sampai saat ini belum ada laporannya. Hanya saja kemarin, Kamis (17/4/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan hadir ke Polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar AKBP Wahyu.
Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.***





