Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional, Swasta Boleh Tetap Masuk

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT ke-80 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat SKB Tiga Menteri. Ketetapan ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifatnya pilihan, sesuai kebijakan perusahaan.

__________

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 lahirnya NKRI. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat penetapan digelar di Kemenko PMK, Kamis, 7 Agustus 225, dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi, dalam siaran pers, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Keputusan meliburkan karyawan pada 18 Agustus 2025 bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Karyawan swasta yang tetap bekerja di hari cuti bersama berhak atas upah seperti hari kerja biasa, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.***

Pos terkait