samudrafakta.com

Pemerintah Bakal Atur Zonasi Larangan Penjualan Rokok, Pedagang Resah

Pemerintah melalui RPP Kesehatan berencana menetapkan zona larangan jualan rokok. FOTO: Flickr
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bakal menetapkan aturan zona larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan. Aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan dan ruang bermain anak.

Tujuan penerapan aturan ini, sebagaimana keterangan resmi Kemenkes, adalah untuk mencegah perokok anak-anak dari candu nikotin yang disebut berada di dalam rokok. Sekitar sekolah, menurut aturan ini, haruslah menjadi ruang yang aman bagi anak.

Sebagai informasi, Kemenkes menyatakan RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok. Aturan ini, sebagaimana disebut Kemenkes, untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi dan atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, yang disebut dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlihat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga :   Harga Rokok Naik Lagi, Varian Murah dan Ilegal Diprediksi Makin Meriah

Pasal itu juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam bentuk:

  • Menggunakan mesin layan diri
  • Kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
  • Secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
  • Dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
  • Menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
  • Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, menilai, sebelum aturan tersebut diberlakukan, perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan lantaran peraturan tersebut akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha.

“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali, sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024), dikutip kembali pada Selasa (1/7/2024).

Menurut Ali, aturan tersebut akan merugikan para pedagang yang berada di dalam zonasi yang telah ditentukan. Padahal, ia menilai, rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.

Baca Juga :   Masker Tak Lagi Wajib, Vaksin dan Pengobatan Covid pun Tidak Gratis Lagi

Lebih lanjut ia menyebut jika pemerintah sebaiknya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.

“Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi,” ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menolak aturan zonasi penjualan rokok dalam RPP Kesehatan. Menurut dia, aturan itu sangat ambigu, sehingga akan sulit untuk diimplementasikan.

Artikel Terkait

Leave a Comment