Satgas Dibentuk, Incident Commander Koordinasikan Operasi
Guna memastikan seluruh operasi berjalan terkoordinasi, unsur terkait membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kebakaran TNBTS dengan menunjuk seorang Incident Commander. Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menjelaskan, sosok ini bertugas mengoordinasikan seluruh pergerakan operasi, baik di darat maupun udara.
“Untuk mengoordinir semua pergerakan udara dan darat,” jelasnya, termasuk memenuhi kebutuhan lapangan melalui satgas yang telah dibentuk.
Pembentukan satgas ini diharapkan memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan, BNPB, BPBD, TNI, Polri, dan unsur lain yang terlibat dalam operasi pemadaman.
Berdasarkan Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) per 9 Agustus 2026, sebagian wilayah Jawa Timur berada dalam kategori mudah hingga sangat mudah terbakar. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur pengendali karhutla, terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Kementerian Kehutanan bersama seluruh unsur terkait memastikan akan terus memantau perkembangan kebakaran dan melakukan pengendalian secara terpadu hingga situasi benar-benar aman terkendali.***