Pernyataan ini juga diperkuat dengan hasil uji laboratorium kedokteran forensik Polda Jatim. Berdasarkan kondisi tubuh korban saat ditemukan, dan barang bukti berupa pisau kecil yang diamankan dari pelaku, Farman menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan pisau tersebut digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
“Yang jelas, ada kemungkinan bahwa barang bukti pisau yang kita sita itu digunakan untuk memutilasi tubuh korban, karena sayatan itu tipis. Artinya, tindakan tersebut dilakukan berulang kali,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini kepolisian juga masih mendalami keterlibatan rekan pelaku berinisial M. Dari rekaman CCTV hotel, M terlihat berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa itu berlangsung.
“Peran M sementara diminta untuk mengantarkan pelaku. Apakah dia tahu bahwa isi koper tersebut adalah mayat, kita bisa lihat saat pelaku mengangkat koper, yang dilakukan oleh tersangka sendiri dan bukan dibantu oleh M,” tandasnya.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***





