Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini tengah mendalami kondisi kejiwaan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
“Menurut hasil tes psikologi forensik, pelaku ini termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, Selasa, 4 Februari 2025.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Ahad, 19 Januari 2025 malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok mengajak korban, UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Keduanya terlibat cekcok di dalam kamar hotel itu. Di tengah pertengkaran tersebut, Antok mencekik leher UK hingga tewas, lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah dan dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Kamis, 23 Januari 2025. Tiga hari setelahnya, Antok ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, pada Ahad, 26 Januari 2025 dini hari.
Soal kondisi kejiawaan Antok, Farman menjelaskan, bukti lain yang memperkuat indikasi adanya psikopat narsistik dalam diri Antok juga terlihat dari gestur tubuh Antok selama menjalani proses interogasi penyidik.
Tersangka cenderung menunjukkan perilaku yang sangat tenang dan tanpa keraguan saat melakukan tindakan keji tersebut.
“Pada saat melakukan kejahatan, dia bersikap antisosial dan tidak memiliki perasaan terhadap korban yang sudah tidak bernyawa, hingga emosinya meledak-ledak,” kata Farman.
Selain itu, hasil penyidikan petugas menyebutkan bahwa pelaku hanya membutuhkan waktu lima jam untuk melakukan kejahatan tersebut, mulai dari memasukkan tubuh korban ke dalam koper hingga memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian.
“Secara ilmiah, nanti kami akan menghadirkan psikolog yang bisa menjelaskan hal ini,” ujar Farman.





