Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai perbaikan otonomi daerah lebih mendesak melalui reformasi regulasi ketimbang amandemen konstitusi.
Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., M.A., Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, menyebut amandemen konstitusi adalah opsi terakhir menata desentralisasi. Pernyataan ini ia sampaikan dalam diskusi Badan Pengkajian MPR di Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
“Amandemen adalah langkah terakhir, bukan langkah pertama,” kata Tholabi di Hotel Santika Premiere Bintaro. Menurutnya, Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 sudah cukup lentur sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ihwal tantangan otonomi daerah saat ini, Tholabi menilai masalah utamanya terletak pada ranah implementasi. Tantangan tersebut berupa penjabaran norma konstitusi ke dalam undang-undang, kelembagaan, hingga pada praktik pemerintahan.
Empat Uji Diagnostik
Tholabi menawarkan empat saringan diagnostik sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat memutuskan mengubah konstitusi. Keempat saringan tersebut meliputi uji teks, uji tafsir konstitusional, uji stabilitas legislasi, serta uji proporsionalitas.
Dari empat kerangka tersebut, ia menyimpulkan mayoritas persoalan desentralisasi lebih tepat ditangani lewat perbaikan undang-undang. Reformasi regulasi dinilai jauh lebih krusial ketimbang langsung mengubah undang-undang dasar.
Selain itu, Tholabi menyoroti pentingnya desain desentralisasi asimetris untuk daerah berstatus khusus. Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang Payung Desentralisasi Asimetris agar diferensiasi kewenangan memiliki parameter yang jelas.
Pembenahan Demokrasi Lokal
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Tholabi meminta perbaikan sistem demokrasi lokal diarahkan pada hulu permasalahan. Persoalan politik uang dan pembiayaan pencalonan harus dibenahi mulai dari proses rekrutmen kandidat.
“Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang,” tuturnya.
Diskusi pengkajian konstitusi ini turut dihadiri Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Hadir pula akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Sebelum mewacanakan amandemen, Tholabi merekomendasikan pemerintah untuk fokus mengevaluasi legislasi dan pembenahan pembiayaan kampanye. “Demokrasi lokal dan desentralisasi asimetris yang sehat lahir dari hulu yang bersih dan evaluasi yang terukur,” kata Tholabi.***





