Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga berkaitan dengan pembayaran pihak swasta kepada pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Barang bukti yang ditemukan secara khusus diduga berhubungan dengan pembayaran kepada pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK belum memerinci isi dokumen maupun perangkat elektronik yang disita. Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis bukti tersebut untuk menyusun konstruksi lengkap perkara.
Penggeledahan Berlanjut
Penggeledahan di Bogor melanjutkan pemeriksaan kantor Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan Summarecon dan hubungannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Penyidik sebelumnya juga menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN serta rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Perkara bermula dari OTT pada 14 September 2026. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari setelah operasi tersebut.
Delapan Tersangka
Para tersangka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara perusahaan.
Empat tersangka lain ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga pihak Summarecon sempat menyerahkan Rp300 juta sebelum OTT. Dalam konstruksi awal, pemberian lain sebesar Rp1,5 miliar membuat total suap yang terverifikasi mencapai Rp1,8 miliar.
Selain uang yang berkaitan langsung dengan suap HGB, KPK menyita uang dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Asal-usul uang tersebut masih didalami penyidik.***


