Pakar hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus mengusut dugaan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Menurut Iksan, kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang sangat besar, mengingat dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2018.
“Kejaksaan harus menelusuri ke mana aliran uang hasil korupsi ini mengalir dan siapa saja yang terlibat,” ujar Ichsan dikutip dari laman UMS, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk menyita barang-barang terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Barang yang dapat disita meliputi hasil korupsi, barang yang digunakan untuk korupsi, serta barang yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan.
“Kalau tidak ada kaitan dengan korupsi, tentu tidak bisa disita,” katanya.
Jika uang hasil korupsi dapat disita, pengadilan nantinya dapat menjatuhkan vonis perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, terdakwa juga bisa dikenai pidana denda.
Lebih Banyak Tersangka
Iksan meyakini bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.
“Kemungkinan besar masih ada pihak lain yang terlibat. Jika hanya sembilan orang yang dimintai pertanggungjawaban, sedangkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, tentu akan sulit mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejaksaan hanya memiliki waktu maksimal empat bulan untuk menahan tersangka sebelum kasus diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kalau terlalu lama, ada risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.
Iksan menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tidak tergiur oleh suap atau tekanan politik.
“Aparat penegak hukum adalah wakil Tuhan di bumi. Mereka bertanggung jawab tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan,” katanya.***





