Kasus korupsi eks Mendikbud Nadiem Makarim kini diusut dua lembaga, Kejagung dan KPK. Pakar hukum pidana menekankan pentingnya sinergi agar perkara tak tumpang tindih.
__________
Kasus korupsi yang diduga melibatkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)—yang kemudian menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2021—Nadiem Anwar Makarim, tengah diusut dua lembaga hukum sekaligus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai, situasi ini bisa menimbulkan pertanyaan publik. “Lembaga penegak hukum manakah yang pertama kali melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Menteri Pendidikan? KPK atau Kejagung?” kata Wayan di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025—dikutip dari inilahdotcom.
Ia meminta agar kedua lembaga bersinergi. “Antar lembaga penegak hukum itu harus bersinergi untuk membuka kasus korupsi ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Nadiem ditahan 20 hari di rutan Kejagung. Sebelumnya dia telah diperiksa tiga kali sebagai saksi.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, di sisi lain, KPK masih menelusuri dugaan korupsi Google Cloud senilai Rp400 miliar di Kemendikbudristek—yang disinyalir berlangsung di era kepemimpinan Nadiem. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu menyebut bahwa perkara ini berkaitan erat dengan kasus Chromebook.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep, 18 Juli 2025 lalu.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus Google Cloud itu masih pada tahap penyelidikan. “Dalam prosesnya, KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujarnya, 21 Juli 2025.
Nadiem sendiri telah diperiksa KPK terkait kasus ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, namun enggan menjelaskan rinci. “Prosesnya sangat lancar dan saya mengapresiasi KPK yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk memberikan klarifikasi,” katanya waktu itu, singkat.***





