Loncat ke konten
Menu Mobile
Media Rakyat | Samudrafakta
  • Media Rakyat | Samudrafakta
  • Beranda
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Layanan Publik dan Pemerintahan
    • Alam dan Lingkungan
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Inovasi
    • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup dan Budaya
    • Kesehatan
    • Pelesir
    • Kuliner
  • Perlu Tahu
  • Wawasan
  • Analisis dan Opini
    • Analisis
    • Opini
Terkini
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan Pencucian Uang  Kemenkes Evaluasi Program Internsip Dokter, Skrining Kesehatan untuk 10.564 Peserta Mengenal Mata Plus: Faktor Risiko dan Cara Mengatasinya Kondisi Mata Plus, 100 Guru PAUD di Surabaya Dapat Kacamata Gratis dari Pemkot Viral Diduga Ajak Anak Mengemis, Ayah di Surabaya Buka Suara
Iklan
Beranda Berita Internasional Nigeria Jatuhkan Denda Rp3,66 Triliun kepada Meta karena Langgar Aturan Lokal

Nigeria Jatuhkan Denda Rp3,66 Triliun kepada Meta karena Langgar Aturan Lokal

Gambar Gravatar
Kontributor
20 Juli 202420 Juli 2024774 Dilihat
Iklan
JAKARTA—Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menyatakan telah mengenakan denda sebesar USD220 juta atau sekitar Rp3,66triliun kepada Meta.

Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp.

“Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS,” kata komisi tersebut dalam siaran persnya, dikutip dari Sputnik, Sabtu (20/7/2024).

Meta disebut telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, dan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar—demikian tulis siaran pers itu.

Bacaan Lainnya
  • ChatGPT Down Hari Ini? Pengguna di Berbagai Negara Dilaporkan Gagal Login dan Kirim Pesan
  • Profesor Harvard Ungkap Empat Keahlian Manusia Tak Tergantikan AI
  • Kemendikdasmen Batasi Gawai, JPPI Soroti Kesiapan Kultural

Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.

Sebagai informasi, Regulator Eropa juga telah berulang kali mengenakan denda kepada Meta terkait masalah kerahasiaan data pribadi.

Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (USD1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat. | Antara

DendaFacebookInstagramlanggar aturanMetametadataNigeriapersaingan bisnisteknologiwhatsapp
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya PBNU Kembali Edarkan Surat Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel seperti yang Pernah Diterbitkan Said Aqil Siroj
Pos berikutnya Timnas Indonesia U-19 Selangkah Lagi Masuk Semifinal Piala AFF U-19

Pos terkait

  • ChatGPT Down Hari Ini? Pengguna di Berbagai Negara Dilaporkan Gagal Login dan Kirim Pesan

  • Profesor Harvard Ungkap Empat Keahlian Manusia Tak Tergantikan AI

  • Kemendikdasmen Batasi Gawai, JPPI Soroti Kesiapan Kultural

  • Pose ‘Peace’ Simpan Jebakan Sidik Jari, Pakar Minta Waspada

  • Indonesia Jadi Surga Judol Internasional karena Celah Keamanan Siber

  • Mesin Kuno Ini Menampar Kesombongan Modern

Populer

  • 1
    Cara Paling Kreatif Memperlemah Pengawas…
  • 2
    Jampidsus Berganti, Seberapa Besar Kekua…
  • 3
    Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi An…
  • 4
    Teka-teki Satpam Jatiluhur Tewas Terborg…
  • 5
    Perry Warjiyo Tinggalkan Bank Indonesia …

Analisis

  • 1
    Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP …
  • 2
    Dubes “Ditolak” di Gerbang K…
  • 3
    Byarpet dan Bantahan yang Disicil: Drama…
  • 4
    Tak Kalah dari Muhammadiyah, Aset Pendid…
  • 5
    Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Berta…

Opini

  • 1
    Artefak Huruf di Tambak Beras, NU, dan A…
  • 2
    Ironi MANPK: Menakar Makna Label ‘…
  • 3
    Jalur Kepala Dinas Anak Bupati Malang
  • 4
    Ironi Kemandirian MANPK: Saat Negara Mun…
  • 5
    Damai Itu Sederhana: Keajaiban Halalbiha…

RSS Kosongsatu.id

  • Diminta Korsel Temui Korut, Prabowo Siap ke Pyongyang 1 Agustus 2026
  • Mulai Hari Ini, Pencatatan Hak Cipta Lagu Resmi Gratis bagi Musisi 1 Agustus 2026
  • Cara Cek KTP untuk Pinjol Ilegal di SLIK OJK 1 Agustus 2026
  • Anas Urbaningrum Saran Perampingan Kabinet Usai Kepuasan Publik terhadap Prabowo Anjlok 1 Agustus 2026
  • Tinggalkan Asbes Pemicu Kanker, Waktunya Beralih ke Atap Tradisional Nusantara 31 Juli 2026

RSS Ini Blitar

  • Prabowo Naikkan Tukin TNI: Jenderal Rp48 Juta per Bulan, Prajurit Dapat Rp600 Ribu–Rp2,5 Juta 30 Juli 2026
  • Komdigi Akhirnya Buka Suara soal “Londo Ireng”, Ini Penjelasan Lengkapnya 28 Juli 2026
  • PWI se-Madura Kecam Pernyataan Prabowo soal “Londo Ireng”, Nilai Merendahkan Profesi Pers 26 Juli 2026
  • Indonesia Juara Bikin Gambar di Gemini, Foto Es Pleret hingga Pecel Blitar Bisa Dibuat Lebih Menarik 23 Juli 2026
  • Kata-kata Sudaryono Usai Dilantik Jadi Kepala BGN: Janji Tata Kelola Transparan, Tolak Titipan hingga Korupsi 22 Juli 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Google News

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • RSS
Samudrafakta.com