Loncat ke konten
Menu Mobile
Media Rakyat | Samudrafakta
  • Media Rakyat | Samudrafakta
  • Beranda
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Layanan Publik dan Pemerintahan
    • Alam dan Lingkungan
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Inovasi
    • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup dan Budaya
    • Kesehatan
    • Pelesir
    • Kuliner
  • Perlu Tahu
  • Wawasan
  • Analisis dan Opini
    • Analisis
    • Opini
Terkini
Karhutla Diperkirakan Berlangsung hingga November, Izin 26 Perusahaan Dibekukan MK Larang Utak-atik APBN 2026 demi Makan Bergizi Gratis OTT Suap ATR/BPN: Istana Lepas Tangan, Nusron Wahid Absen BGN Tangguhkan 1.276 Dapur MBG, 654 Terancam Ditutup Permanen Resmikan LRT Manggarai, Keakraban Prabowo-Pramono Picu Spekulasi Pilpres 2029
Iklan
Beranda Berita Internasional Nigeria Jatuhkan Denda Rp3,66 Triliun kepada Meta karena Langgar Aturan Lokal

Nigeria Jatuhkan Denda Rp3,66 Triliun kepada Meta karena Langgar Aturan Lokal

Gambar Gravatar
Kontributor
20 Juli 202420 Juli 2024809 Dilihat
JAKARTA—Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menyatakan telah mengenakan denda sebesar USD220 juta atau sekitar Rp3,66triliun kepada Meta.

Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp.

“Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS,” kata komisi tersebut dalam siaran persnya, dikutip dari Sputnik, Sabtu (20/7/2024).

Meta disebut telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, dan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar—demikian tulis siaran pers itu.

Bacaan Lainnya
  • Expo Madrasah Jatim 2026 Pamerkan Inovasi Robotika, AI, dan IoT
  • Komisi Muktamar NU Bolehkan Cip Otak untuk Terapi Medis, Integrasi dengan AI Belum Diputus
  • Lebih Privasi, Mahasiswa ITS Rancang Mesin Penjual Pembalut
Iklan

Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.

Sebagai informasi, Regulator Eropa juga telah berulang kali mengenakan denda kepada Meta terkait masalah kerahasiaan data pribadi.

Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (USD1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat. | Antara

DendaFacebookInstagramlanggar aturanMetametadataNigeriapersaingan bisnisteknologiwhatsapp
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya PBNU Kembali Edarkan Surat Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel seperti yang Pernah Diterbitkan Said Aqil Siroj
Pos berikutnya Timnas Indonesia U-19 Selangkah Lagi Masuk Semifinal Piala AFF U-19

Pos terkait

  • Expo Madrasah Jatim 2026

    Expo Madrasah Jatim 2026 Pamerkan Inovasi Robotika, AI, dan IoT

  • Komisi Muktamar NU Bolehkan Cip Otak untuk Terapi Medis, Integrasi dengan AI Belum Diputus

  • Mesin Penjual Pembalut otomatis

    Lebih Privasi, Mahasiswa ITS Rancang Mesin Penjual Pembalut

  • ChatGPT Menaksir Usia, Akun Remaja Otomatis Dibatasi

  • Rumah Gratis Shiddiqiyyah Dibangun dengan Mixer Canggih

  • Soal Penangkapan Dua Warga Jabar Terkait Pidato Nuklir Prabowo, Begini Versi Polda Jabar dan Sorotan Pakar

Populer

  • 1
    Cari Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, S…
  • 2
    RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Eko…
  • 3
    Pencarian 8 Korban Hilang Anak Krakatau …
  • 4
    Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Buk…
  • 5
    Orang Tua Korban MBG Karo Laporkan BGN d…

Analisis

  • 1
    Masak Sehari, Dimakan Seharian Tidak Ker…
  • 2
    Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP …
  • 3
    Dubes “Ditolak” di Gerbang K…
  • 4
    Byarpet dan Bantahan yang Disicil: Drama…
  • 5
    Tak Kalah dari Muhammadiyah, Aset Pendid…

Opini

  • 1
    RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Eko…
  • 2
    Ketika Manusia Terpisah dari Dirinya
  • 3
    Artefak Huruf di Tambak Beras, NU, dan A…
  • 4
    Ironi MANPK: Menakar Makna Label ‘…
  • 5
    Jalur Kepala Dinas Anak Bupati Malang

RSS feed: Kosongsatu.id Kosongsatu.id

  • Bara Seteru di Langit Al Mukarramah, Menelisik Jejak Konflik Saudi-Houthi di Balik Raung Sirene Kota Suci 16 September 2026
  • Asumsi Minyak APBN Melayang Jauh, tapi Pejabat Masih Pasang Muka Tenang 16 September 2026
  • Utang Luar Negeri Dibilang Aman, padahal Kas Rupiah yang Mengap-mengap 16 September 2026
  • Mengenang Bait al-Hikmah lewat Perpustakaan Tashawwuf Jombang, Ini Pesan KH Muchtar Mu’thi 16 September 2026
  • Menjemput Kembali Berkat Rahmat di Ujung Nalar Republik 16 September 2026

RSS feed: Ini Blitar Ini Blitar

  • 10 Ide Aneh yang Ternyata Jadi Solusi Cerdas, Nomor Terakhir Bisa Kurangi Kekeringan Air 11 September 2026
  • Ngopi Sore di Onderan, Blitar Mulai Merancang Kota Pusaka 8 September 2026
  • Cara Cek Desil Kesejahteraan Sosial dengan NIK KTP, Lengkap Arti Desil 1-10 dan Cara Memperbaiki Data 4 September 2026
  • Enam Gunung Meletus Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Sebenarnya 2 September 2026
  • Bisnis Emas Dinilai Menjanjikan, Ini Panduan Memulainya 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Google News

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • RSS
Samudrafakta.com